Pada Salah satu Surat Kabar di Jakarta hari ini, Yusril menyatakan bahwa jika memang terbukti bahwa dia bersalah dalam kasusnya kali ini, maka Hukuman yang harus dia terima bukanlah hukuman penjara, melainkan hanya hukuman administratif saja ?
Bagaimana bisa seperti itu?
Apakah mentang-mentang Ahli Hukum maka dia bisa berbicara seenaknya? Memutuskan hukuman apa yang harus dia terima ?
Saya sebagai Presiden sangat menyesalkan pernyataan beliau.
oleh karena itu, saya sangat mendukung KPK untuk terus menyelidiki kasus ini, dan hendaknya jebloskan beliau ke Penjara dan Pecat dengan tidak hormat posisinya sebagai Menteri saat ini.
Bagaimana Rakyatku sekalian?
Apakah setuju dengan keputusan saya?
Posting Tulisan Anda di Blog ini!
Caranya: Login di sini
username/login: rakyatri
password: untukindonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
Tentu saja semua orang sama posisinya didalam HUKUM, baik orang hukum sekalipun. Inget Mulyana pendiri LBH tetep aja dihukum karena berusaha menutupi borok di KPU.
Jadi kesimpulannya Pak Presiden, siapapun wajib dihukum jika melanggar hukum, termasuk ahli hukum sekalipun.
Terimakasih ^_^
Post a Comment