Dengan begitu memanasnya kasus antara Pak Yusril dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, seperti diantaranya yang tercatat di bawah ini
Indonesian Law Reporter (Indolawreport): Constitutional Court's decision on Corruption gets mixed response
Laporan Yusril Ihza Dinilai Salah Alamat
Yusril: I'm not afraid of dismissal
Maka dengan ini, saya umumkan kepada khalayak umun, bahwa:
1. Yusril ihza mahendra akan saya pecat, dan memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kenapa saya pecat? Karena dengan semua yang beliau tuduhkan kepada Ketua KPK, maka Yusril jelas-jelas salah, kenapa bila benar mengetahui Ketua KPK bersalah, kenapa baru sekarang ngomong? Ini jelas tidak dapat dibenarkan!
2. Menangguhkan sementara posisi ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, sampai benar-benar terbukti tidak bersalah.
Kenapa ditangguhkan sementara? karena belum terbukti benar bersalah, namun bagaimanapun tudingan dari Bapak Yusril patut untuk dikaji lebih lanjut.
Demikian hendaknya jika rakyatku sekalian merasa keberatan, atau mungkin memiliki calon pengganti yang lebih baik dari mereka, saya persilahkan mengisi comment di bawah ini.
terima kasih,
Jakarta, 23 Februari 2007
Presiden RI
Posting Tulisan Anda di Blog ini!
Caranya: Login di sini
username/login: rakyatri
password: untukindonesia
Thursday, February 22, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment